Iuran BPJS bagi pekerja bukan penerima upah, dan sebagian pekerja penerima upah, akan naik mulai 1 April 2016. Info resminya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional ini selain untuk menekan defisit klaim pembayaran, kenaikan iuran itu juga diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan.
Perubahan iuran itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 dan diundangkan pada 1 Maret 2016.
Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany, Jumat (11/3), menilai, belum ada kemauan politik dari pemerintah untuk memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan iuran JKN dinilai belum mampu mengangkat tarif rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama secara signifikan. Akibatnya, tak akan terjadi perbaikan mutu layanan bagi peserta JKN. "Pasienlah yang tetap jadi korban," ujarnya.
Dalam Perpres 19/2016 disebutkan, iuran JKN bagi peserta PBI naik menjadi Rp 23.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 19.225. Kini ada 92,4 juta peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Kenaikan iuran itu berlaku sejak 1 Januari 2016.
Iuran peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja juga naik. Iuran peserta kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. Lalu iuran peserta kelas I menjadi Rp 80.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 59.500. Kenaikan iuran berlaku per 1 April 2016.
Rincian Kenaikan Iuran BPJS per 1 April 2016
Iuran peserta kelas I : dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 (per orang per bulan)
Iuran peserta kelas III : dari 25.500 menjadi Rp 30.000 (per orang per bulan)
Penyesuaian iuran juga berlaku bagi peserta pekerja penerima upah (PPU). Iuran kepesertaan JKN bagi pekerja formal ialah 5 persen dari gaji yang diterima per bulan, terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar pekerja.
Dalam Perpres tersebut batas maksimal gaji per bulan sebagai dasar perhitungan iuran peserta PPU Rp 8 juta. Artinya, sebesar apa pun gaji seseorang, iuran JKN yang harus dibayar dihitung dari nominal Rp 8 juta, bukan lagi berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jadi, iuran maksimal Rp 400.000 per bulan untuk lima anggota keluarga.
Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni batas maksimal gaji per bulan yang menjadi dasar perhitungan iuran ialah 2 x PTKP status kimpoi dengan anak satu (K1). Besaran nominal dari rumus 2 x PTKP status K1 batas atas Rp 4.725.000. Jadi, iuran maksimal sebesar Rp 236.250 per bulan bagi lima anggota keluarga.
rujukan :
http://www.kaskus.co.id/thread/56e3843d6208814e648b4573
rujukan :
http://www.kaskus.co.id/thread/56e3843d6208814e648b4573
0 Response to "PERHATIAN! Iuran BPJS Naik Per 1 April 2016"
Posting Komentar
Bagaimana tanggapan anda tentang berita ini. Berikan tanggapan anda dan silahkan pakailah emoticon untuk mengekspresikan perasaan.