KRONOLOGI TERGELINCIRNYA TRIGANA AIR DI WAMENA

KRONOLOGI TERGELINCIRNYA TRIGANA AIR DI WAMENA
KRONOLOGI TERGELINCIRNYA TRIGANA AIR DI WAMENA


Pesawat Trigana Air Service PK-YSY bermuatan BBM tergelincir di Bandara Wamena. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Begini kronologi tergelincirnya pesawat tersebut:

Pukul 06.55 WIT: 
Pesawat Cargo Trigana Air Service PK-YSY Take Off dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena.

Pukul 07.33 WIT:
Pesawat Cargo Trigana Air Sevice PK-YSY Landing di Bandara Wamena, namun pada saat landing di Runway 15, pesawat Trigana Air Service mengalami gagal landing yang mengakibatkan pesawat mengeluarkan percikan api di bagian roda belakang pesawat sebelah kiri, sehingga pesawat tergelincir hingga di Runway 33 kurang lebih 2 kilometer dari posisi pertama mendarat.

Pukul 07.37 WIT:
Pilot beserta 2 orang yang berada di dalam pesawat keluar dari pesawat dengan cepat, di mana pesawat mengeluarkan percikan api.

Pukul 07.38 WIT:
Petugas pemadam kebakaran dan petugas keamanan Bandar Udara Wamena yang melihat pesawat gagal landing segera menuju Runway 33 dan melakukan tindakan menyiram air di pesawat.

Pukul 08.01 WIT:
Petugas ground hendling Trigana Air Service mengeluarkan isi muatan berupa BBM, beras dan gula dengan menggunakan forklif.

Pukul 08.30 WIT:
Barang muatan yang dibawah oleh pesawat Trigana Air Service telah diturunkan di tempat yang aman.

Pukul 09.00 WIT:
Pihak Polres Jayawijaya dan keamanan Bandar Udara Wamena menjaga pesawat Trigana Air Service PK-YSY yang berada di TKP atau di Runway 33.

sumber : detik.com


Video Detik-Detik Tergelincirnya Pesawat Trigana Air di Wamena Papua


Sekarang Membuat KTP Elektronik (EKTP) Cukup Pakai KK

Sekarang Membuat KTP Elektronik (EKTP) Cukup Pakai KK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan KTP-El. Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.

“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).

Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. “KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.
“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” jelas Zudan.

Baru 88 Persen

Mengenai realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP El, Dirjan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.

Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, menurut Zudan, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang.

“Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” lanjut Zudan.

Ditambahkan Dirjen Dukcapil, bahwa Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri.

Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-Wl, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, menurut Zudan, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya.

***
Begitu pula dikutip dari laman FB Aisyah Novanarima yang sudah banyak dibagikan



Agustus kemarin Mendagri pernah bilang KTP-el bakal jadi yang pertama dicari buat urus akta nikah, registrasi nomor hape, bikin KKS dll.

Gak usah bawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan, akta lahir atau dokumen lain yang malah bikin ribet. C U K U P bawa salinan Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil mana aja karena pembuatan KTP-el ini emang bisa diurus dimana saja kok, gak mesti sesuai domisili.

Laporin petugas Dukcapil yang bikin ribet (kalo ada) ke 081315252921 atau 081315252912 atau 081315252920 atau ke LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat pake format ini:

Nama :
NIK :
Kab/Kota : 
No. HP :
Pengaduan/Pertanyaan :

http://www.kemendagri.go.id/…/dukcapil-kemendagri-fasilitas…

Jangan mau jadi satu dari 22 juta penduduk yang belum bikin KTP elektronik!!

VIDEO PILIHAN