Tampilkan postingan dengan label DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DALAM NEGERI. Tampilkan semua postingan

Pengalaman Netizen : Tilang Jalur Resmi (Tanpa Suap)

Pengalaman Netizen : Tilang Jalur Resmi (Tanpa Suap)

Seorang netizen mengunggah pengalamannya pada laman media sosial facebook miliknya. Netizen tersebut berbagi pengalaman ketika dirinya terkena razia di jalan. Semua surat kendaraan komplit kecuali pajak tahunan STNK sudah telat sehingga terkena pasal pengesahan STNK. Berikut pengalaman netizen tersebut dikutip dari media sosial miliknya:

1. Di tilang pas razia. Semua komplit,kecuali pajak tahunan stnk motor udah elat belm di bayar. Kena pasal pengesahan stnk.

2. Dikasih surat tilang slip biru dengan denda maksimal 500ribu. Jadwal sidang 17 maret 2017 di pengadilan negeri jakarta timur.

3. Ga ikut sidang. Tunggu putusan sidang lewat website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

4. Setelah lewat tanggal 17 maret 2017, baru liat putusannya di website. Ternyata denda tilangnya 50 ribu + seribu

6. Setelah tau dendanya berapa, bayar ke bank BRI. Bilang mau bayar tilang,nunjukin slip biru. Dapet bukti pembayaran dari BRI.

7. Bawa slip biru dan bukti pembayaran ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Karena tilangnya dari satlantas jadwalnya cuma hari senin dan jumat.

8. Dateng ke Loket kasih berkasnya,dapet nomer antrian. Tinggal nunggu di panggil.

9. Karena dateng siang,nungu lumayan lama 1.5 jam. Setelah titu SIM C di kembalikan.

10. Kalo sibuk ga ada waktu, bisa nyuruh sodara atau orang buat ambilin aja. Keliatannya bisa di wakilkan.

Nb : Semoga bermanfaat! Kalo emang kena tilang karena kita salah, ga usah takut dengan denda maksimal,dan ga usah lagi lah ya suap polisi. Yuk kita berubah, semoga Indonesia juga berubah bebas dari suap menyuap.

sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10212588150368319&set=a.10212234635730674.1073741829.1521035323&type=3&theater

8 Orang Menjadi Korban Meninggal Ambruknya Jembatan Kuning di Bali

8 Orang Menjadi Korban Meninggal Ambruknya Jembatan Kuning di Bali
Jembatan penghubung Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan Bali roboh pada 16 Oktober 2016 pukul 18 WITA

Dipastikan sebanyak 8 orang meninggal dalam peristiwa ambruknya Jembatan Kuning di Bali. Seperti di sampaikan oleh BNPB melalui twitter @Sutopo_BNPB, Jembatan penghubung Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan Bali roboh pada 16 Oktober 2016 pukul 18 WITA. Beberapa motorpun ikut terjebur dalam peristiwa tersebut.

Sedangkan 30 orang lainnya mengalami luka. Sebanyak 22 orang luka ringan dan 2 orang luka berat. "Semua dirawat di puskesmas," ujar Sutopo.

Jembatan kuning penghubung Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ambruk saat banyak warga yang melintas. Pada hari ini memang digelar upacara keagamaan Hari Nyepi Segara di Pura Bakung Ceningan.

"Diduga karena kelebihan beban karena banyaknya masyarakat di atas jembatan sehingga seling jembatan putus dan jatuh ke laut. Selain itu beberapa kali juga pernah rusak dan sudah mendapat perbaikan," sebut Sutopo.

Warga banyak melintas di jembatan karena aktivitas di laut dihentikan. Sebelum runtuh, jembatan bergoyang-goyang hingga akhirnya banyak orang terjatuh ke dalam laut yang sedang surut.

Pencarian korban dihentikan pada pukul 21.00 WITa karena kondisi gelap. Selain itu tidak ada laporan dari masyarakat setempat mengenai anggota keluarganya hilang. "Namun demikian evakuasi akan dilanjutkan besok pagi," imbuh Sutopo.

Berikut identitas korban meninggal dunia: 

1. I Wayan Sutamat (49) asal Jungut Batu.2. Putu Ardiana (45) Lembongan.3. Ni Wayan Merni (55) warga Jungut Batu.4. I Putu Surya (3) warga Jungut Batu5. I Gede Senan (40)warga Kutampi6. Ni Wayan Sumarti (56) warga Dusun Klatak7. Ni Putu Krisna Dewi, (9)8. Ni Kadek Mustina (6). 


ref: detik.com

Video Amatir Detik-Detik Robohnya Jembatan Kuning Di Bali


Sekarang Membuat KTP Elektronik (EKTP) Cukup Pakai KK

Sekarang Membuat KTP Elektronik (EKTP) Cukup Pakai KK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera merekam data diri mereka dan membuat KTP Elektronik (KTP-El). Dalam membuat KTP El, tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui siaran persnya mengatakan, Kemendagri telah memangkas 3 (tiga) prosedur pembuatan KTP-El. Ia menyebutkan, penduduk yang ingin merekam KTP-El kini tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, Kemendagri memberikan perhatian khusus dan memberikan kemudahan-kemudahan, terlebih saat ini semua data dan titik-titik pelayanan di daerah sudah terkoneksi dengan Data Center (DC) di pusat.

“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” kata Zudan melalui siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan Perpres No.112 Tahun 2013, menurut Zudan, KTP Non Elektronik sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 penduduk sudah harus menggunakan KTP Elektronik (KTP-el).

Zudan mengingatkan, penggunaan KTP El sangat penting karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-El. “KTP itu seperti ‘nyawa’ penduduk, karena segala urusan mulai dari membuat SIM, BPJS, mengurus akta nikah, semua membutuhkan data KTP-el,” kata Zudan mengutip Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu.
Menurut Zudan, saat ini 92 lembaga pemerintah dan swasta sudah menggunakan data KTP-el dan NIK untuk akses layanan publik. Disamping hal itu, langkah tegas perlu diambil Pemerintah untuk pembaruan database, tentang jati diri penduduk Indonesia, sehingga tidak perlu lagi membuat “KTP Lokal” untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dsb.
“KTP-el juga mencegah kepemilikan KTP ganda atau KTP palsu. Dengan demikian akurasi data penduduk presisi dan dapat digunakan untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan,” jelas Zudan.

Baru 88 Persen

Mengenai realisasi perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP El, Dirjan Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, hingga pertengahan Agustus 2016 ini, baru 161 juta penduduk atau 88 persen yang sudah merekam data dirinya, sejak program menuju single identity diluncurkan pada bulan Februari 2011. Sisanya, masih ada sekitar 22 juta penduduk yang belum merekam data dirinya.

Sejak program KTP-El dilaksanakan pada 2011, menurut Zudan, sebanyak 514 Kabupaten/ Kota dan 6.234 Kecamatan telah disiapkan untuk dapat melakukan perekaman. Dengan rata-rata kemampuan merekam 100 orang per hari di setiap titik perekaman, maka potensi setiap harinya tidak kurang dari 600.000 atau dalam 40 hari sebesar 24 juta orang.

“Ini tentu dengan asumsi masyarakat datang ke titik perekaman. Kunci utamanya adalah kesadaran masyarakat untuk merekam data dirinya,” lanjut Zudan.

Ditambahkan Dirjen Dukcapil, bahwa Kemendagri juga melakukan “jemput bola” yaitu menghampiri masyarakat yang aksesnya sulit untuk menuju ke Dinas Dukcapil di daerahnya. “Fokus peningkatan pelayanan dan mempermudah pelayanan serta jemput bola di daerah pegunungan, terpencil dan perbatasan,” tambah Mendagri.

Sementara itu, berkenaan dengan blangko KTP-Wl, terutama untuk menyelesaikan Print Ready Record (PRR) yang sejak tahun 2012 terakumulasi 3,8 juta lebih, menurut Zudan, saat ini blangko yang tersedia sebanyak 4,6 juta. Saat ini Kemendagri sedang melakukan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2016 sehingga bisa menambah 5 juta blangko untuk mengantisipasi animo masyarakat dalam mengurus identitasnya.

***
Begitu pula dikutip dari laman FB Aisyah Novanarima yang sudah banyak dibagikan



Agustus kemarin Mendagri pernah bilang KTP-el bakal jadi yang pertama dicari buat urus akta nikah, registrasi nomor hape, bikin KKS dll.

Gak usah bawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan, akta lahir atau dokumen lain yang malah bikin ribet. C U K U P bawa salinan Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil mana aja karena pembuatan KTP-el ini emang bisa diurus dimana saja kok, gak mesti sesuai domisili.

Laporin petugas Dukcapil yang bikin ribet (kalo ada) ke 081315252921 atau 081315252912 atau 081315252920 atau ke LAPOR - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat pake format ini:

Nama :
NIK :
Kab/Kota : 
No. HP :
Pengaduan/Pertanyaan :

http://www.kemendagri.go.id/…/dukcapil-kemendagri-fasilitas…

Jangan mau jadi satu dari 22 juta penduduk yang belum bikin KTP elektronik!!

VIDEO PILIHAN