"STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Pol. Condro Kirono, yang menyatakan bahwa Petugas Polri berwenang lakukan penindakan kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya atau sering disebut 'pajak mati' (terlambat).
Rumor yang sering berkembang di masyarakat adalah polisi tidak mempunyai kewenangan untuk menindak pengendara yang kedapatan pajak STNKnya belum dibayar atau STNKnya sudah mati. Tentu saja rumor yang masih belum jelas ini harus diluruskan kembali, karena ternyata polisi mempunyai kewenangan untuk menilang pengendara yang memiliki pajak kendaraan atau STNK mati.
Penjelasan lain juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dikatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.
"Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun." ujarnya, Jumat, (12/02/2016).
Penjelasan lain juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dikatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.
Baca juga:
Beginilah Penampakan Gereja Setan Di KolombiaKisah Gadis Bernama RAHAMA HARUNA, Gadis Yang Hidup DALAM BASKOM
"Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun." ujarnya, Jumat, (12/02/2016).
Lebih lanjut Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."
Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi,
"STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor."
Dan ayat (3) yang berbunyi,
"STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
"Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak," tutupnya. (TMC Polda Metro Jaya)
Jadi untuk para netizen diharapkan membayar pajak STNK tepat waktu dan sampai kejadian kena tilang polisi pada saat razia di jalan raya gara-gara telat membayar pajak STNK.
rujukan:
http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html
0 Response to "Telat Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang Saat Razia"
Posting Komentar
Bagaimana tanggapan anda tentang berita ini. Berikan tanggapan anda dan silahkan pakailah emoticon untuk mengekspresikan perasaan.